Lansia 70 Tahun Ditangkap Terkait Kasus Pembakaran Lahan di Kubu Raya

Polres Kubu Raya tangkap lansia 70 tahun terkait kasus pembakaran lahan di Kubu Raya.
Polres Kubu Raya tangkap lansia 70 tahun terkait kasus pembakaran lahan di Kubu Raya. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menangkap seorang pria lanjut usia berinisial SO (70) yang diduga kuat sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran lahan di Kubu Raya.

Warga asal Desa Rasau Jaya Umum tersebut diamankan petugas terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan Skunder C TR 5, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Polisi Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Kubu Raya, Siapkan 13 Dasar Hukum Berlapis

Pengungkapan perkara tindak pidana kejahatan lingkungan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Laporan Polisi tertanggal 31 Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian mendalami adanya dugaan tindak pidana sengaja membuka area perkebunan dengan metode membakar lahan.

Kepala Polres (Kapolres) Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsie Penmas), Aiptu Ade, membenarkan adanya penangkapan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SO (70) yang diduga melakukan pembakaran lahan tanpa izin. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade pada Rabu (1/4/2026).

Mengenai kronologis kejadian, peristiwa pemicu kasus pembakaran lahan di Kubu Raya ini sejatinya bermula pada Minggu (1/3/2026) lalu. Saat itu, pelaku SO berencana membersihkan area kebun miliknya dari sisa-sisa akar, tumpukan ranting, serta daun kelapa sawit yang telah mengering.