-
Pemegang NPWP: 0,45%
-
Non-NPWP: 0,9%
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
-
Untuk transaksi penjualan kembali di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan pajak sebesar 1,5% (bagi pemilik NPWP) atau 3% (bagi non-NPWP).
Kenaikan harga yang sangat mencolok di awal kuartal kedua ini menjadi catatan penting bagi para pelaku pasar.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Pastikan Anda terus memantau pembaruan harga setiap pukul 08.30 WIB melalui kanal resmi untuk mendapatkan data paling akurat sebelum memutuskan untuk bertransaksi.
(*Drw)
















