“Penahanan anak harus memenuhi syarat. Dalam kasus ini tidak terpenuhi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Lebih rinci, AKBP Muhammad Harris menguraikan bahwa berdasarkan regulasi SPPA, penahanan hanya dapat diberlakukan bagi anak yang telah berusia minimal 14 tahun ke atas.
Syarat mutlak lainnya adalah tindak pidana yang disangkakan kepada anak tersebut harus memiliki ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun atau lebih. Dalam insiden kekerasan di Tumbang Titi ini, ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah ambang batas waktu tersebut.
Baca Juga: Tragedi SMAN 72 Jakarta: 5 Langkah Penting Pendampingan Anak Korban Bullying Menurut Psikolog
Faktor teknis lainnya yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian adalah belum tersedianya fasilitas ruang tahanan khusus anak di wilayah hukum Polres Ketapang. Pemisahan tahanan anak dan dewasa merupakan mandat undang-undang untuk melindungi hak dan kondisi psikologis anak selama menjalani proses peradilan.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus perundungan di Ketapang ini, penyidik kepolisian akan menempuh jalur diversi.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme ini membuka ruang mediasi untuk mencari kemungkinan penyelesaian perkara secara damai antara pihak pelaku dan korban.
(*Red)
















