Ketapang  

Tak Ditahan Polisi, Kasus 3 Pelaku Bullying di Ketapang Diupayakan Selesai via Diversi

Konfrensi Pers Polres Ketapang, Polres Ketapang tak menahan tiga pelaku anak dalam kasus perundungan di Ketapang. Polisi terapkan upaya diversi sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. (Dok. Ist)
Konfrensi Pers Polres Ketapang, Polres Ketapang tak menahan tiga pelaku anak dalam kasus perundungan di Ketapang. Polisi terapkan upaya diversi sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang secara resmi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadap tiga terduga pelaku tindak kekerasan dan perundungan terhadap anak di bawah umur.

Insiden kasus perundungan di Ketapang ini diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dan proses hukumnya mulai ditangani kepolisian pada Senin (30/3/2026).

Baca Juga: Teror Molotov di SMPN 3 Sungai Raya: Potret Kelam Bullying dan Infiltrasi Ideologi Ekstrem di Sekolah

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa langkah untuk tidak menahan ketiga pelaku tersebut bukan berarti kepolisian menghentikan proses hukum.

Keputusan tersebut diambil murni karena penyidik kepolisian harus tunduk dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Kapolres menegaskan bahwa aparat kepolisian mengacu secara ketat pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam regulasi tersebut, terdapat syarat-syarat formil dan materiil yang sangat mengikat sebelum aparat penegak hukum dapat melakukan penahanan terhadap seorang anak.