Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang secara resmi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadap tiga terduga pelaku tindak kekerasan dan perundungan terhadap anak di bawah umur.
Insiden kasus perundungan di Ketapang ini diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dan proses hukumnya mulai ditangani kepolisian pada Senin (30/3/2026).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa langkah untuk tidak menahan ketiga pelaku tersebut bukan berarti kepolisian menghentikan proses hukum.
Keputusan tersebut diambil murni karena penyidik kepolisian harus tunduk dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres menegaskan bahwa aparat kepolisian mengacu secara ketat pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam regulasi tersebut, terdapat syarat-syarat formil dan materiil yang sangat mengikat sebelum aparat penegak hukum dapat melakukan penahanan terhadap seorang anak.
















