“Saya sebagai tokoh masyarakat tidak setuju kalau kasus pengerusakan ini tidak diadili. Dia itu anggota dewan, seharusnya memberi contoh baik, bukan malah meresahkan warga,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, jika tidak ada tindakan hukum, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk di tengah masyarakat.
“Kalau tidak ditindak, nanti bisa semena-mena. Kami minta dia diproses dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Satimin juga menilai sosok Edi Mustari tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat.
“Harus diproses, jangan dibiarkan,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (31/3/2026), Edi Mustari memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.
“Ya, tidak apa-apa, itu hak mereka. Tapi yang saya tahu, mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Surat yang mereka miliki tidak sesuai antara dokumen dan lokasi lahan yang saya kelola,” ujarnya.
Edi juga mengklaim dirinya memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
“Saya punya SPT dan sesuai dengan batas-batas serta titik tanah. Sementara Toni tidak memiliki surat yang sesuai, bahkan surat yang digunakan tidak cocok dengan letak tanah. Hal itu juga sudah disampaikan oleh kepala desa dan pihak-pihak yang berbatasan,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap Polda Kalbar segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan, sehingga proses hukum dapat berlanjut ke persidangan.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum dianggap tidak berpihak,” pungkas Poltak.
Baca Juga: Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Pontianak Sepanjang 2025, Capai 54 Ribu Kasus
(Reni)
















