Kasus Pengrusakan Mandek, Kuasa Hukum Li Sinfa Pertanyakan Kinerja Polda Kalbar

"Kuasa hukum Li Sinfa pertanyakan kinerja Polda Kalbar terkait kasus dugaan pengrusakan oleh oknum anggota DPRD Bengkayang yang mandek meski sudah tersangka."
Kuasa hukum Li Sinfa pertanyakan kinerja Polda Kalbar terkait kasus dugaan pengrusakan oleh oknum anggota DPRD Bengkayang yang mandek meski sudah tersangka. (Dok. Reni/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim kuasa hukum Li Sinfa alias Toni, yang dipimpin pengacara Poltak Silitonga, mendatangi Polda Kalimantan Barat untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Edi Mustari.

Poltak Silitonga menegaskan, kedatangan mereka bertujuan mendorong percepatan penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat, meski status tersangka terhadap Edi Mustari telah ditetapkan sejak sekitar satu setengah tahun lalu.

“Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan klien kami. Dari hasil pertemuan dengan penyidik, diketahui bahwa pekan lalu sudah dilakukan penentuan titik lokasi kejadian bersama BPN,” ujar Poltak kepada awak media, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk kejaksaan karena masih berada pada tahap P19. Namun, ia menilai proses tersebut seharusnya sudah bisa segera ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Cegah Stroke Mendadak, Dinkes Pontianak Imbau Warga Rutin Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

“Kami minta penyidik segera melengkapi berkas agar bisa P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Jangan berlarut-larut, apalagi ini sudah lama,” tegasnya.

Poltak juga menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, meski alat bukti dinilai telah cukup.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Sudah tersangka, kasusnya jelas, tapi belum ditahan. Jangan sampai ada kesan perlakuan khusus karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD,” katanya.

Ia pun meminta Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk bersikap tegas dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Semua warga negara sama di mata hukum. Kami minta tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk pejabat publik,” ujarnya.

Selain ke Polda, pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan laporan ke DPRD Kabupaten Bengkayang terkait dugaan pelanggaran etik oleh Edi Mustari.

Namun, saat mendatangi kantor DPRD, mereka tidak dapat menemui satu pun anggota dewan.

“Kami hanya bertemu dengan bagian tata usaha. Surat sudah kami sampaikan dan dijanjikan akan diteruskan ke pimpinan DPRD serta Badan Kehormatan,” jelas Poltak.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, Komisi III DPR RI, serta instansi terkait lainnya, agar kasus ini mendapat perhatian serius.

“Jangan sampai tindakan satu orang mencoreng nama lembaga dan partai. Apalagi saat ini pemerintah sedang mendorong penegakan hukum yang tegas,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum turut menghadirkan perwakilan masyarakat adat dari Desa Mandor, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, yang mengaku resah atas dugaan tindakan tersebut.

Salah seorang tokoh masyarakat Mandor, Satimin, menyatakan kekecewaannya jika kasus itu tidak ditindaklanjuti secara tegas.