-
Pajak Pembelian:
-
Pemegang NPWP: 0,45%
-
Non-NPWP: 0,9%
-
-
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
-
Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan pajak sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
-
Kenaikan harga yang cukup tajam ini menjadi momentum penting bagi pemilik emas yang ingin melakukan profit taking maupun bagi investor yang ingin memantau pergerakan harga global yang memengaruhi nilai emas dalam negeri.
(*Drw)
















