Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan formula khusus dalam menentukan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM).
Mekanisme ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.
Pergerakan harga minyak mentah dunia menjadi variabel utama dalam penentuan harga di SPBU. Pemerintah memantau rata-rata harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Info Pembatasan BBM 1 April Hoaks
Kenaikan harga minyak mentah global secara otomatis mendorong penyesuaian harga BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan Dexlite.
Kurs Rupiah Terhadap Dolar AS
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat turut menentukan harga jual BBM. Karena Indonesia mengimpor sebagian kebutuhan minyak mentah dan BBM jadi, pelemahan nilai tukar rupiah meningkatkan biaya pengadaan.
Perusahaan penyedia BBM menghitung biaya perolehan ini sebelum menetapkan harga baru kepada konsumen.
















