Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memaparkan hasil kinerja pemerintahannya selama tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya, Selasa (31/3/2026).
Di hadapan para wakil rakyat, Sujiwo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebagai bentuk transparansi anggaran kepada masyarakat.
Sujiwo menegaskan bahwa laporan ini merupakan kewajiban konstitusi bagi setiap kepala daerah.
Baca Juga: Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Satgas Karhutla, Tegaskan Pendekatan Humanis
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pemerintah melaporkan capaian kerjanya secara berkala.
“Ini adalah tahapan awal kami dalam menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada rakyat melalui wakil rakyatnya. Kami berharap proses ini berjalan efektif dan efisien,” ujar Sujiwo saat memberikan keterangan di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Dalam pidatonya, Sujiwo menempatkan DPRD sebagai mitra strategis dalam membangun daerah.
Ia menganggap kerja sama antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kubu Raya.
Sujiwo secara terbuka mengakui bahwa program pemerintah masih memiliki celah kekurangan. Karena itu, ia mengundang kritik dan saran dari anggota dewan untuk menyempurnakan program kerja di masa mendatang.
















