Bos Tambang Kaltim dan Kalteng Digulung Kejaksaan, Kalbar Menyusul?

"ILUSTRASI - Pasca penahanan Samin Tan di Kalteng, Kejagung dan Kejati Kalbar terus dalami dugaan korupsi tata kelola bauksit. Sejumlah perusahaan di Kalbar telah disegel dan digeledah."
ILUSTRASI - Pasca penahanan Samin Tan di Kalteng, Kejagung dan Kejati Kalbar terus dalami dugaan korupsi tata kelola bauksit. Sejumlah perusahaan di Kalbar telah disegel dan digeledah. Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Setelah penindakan di Kalimantan Timur, aparat kejaksaan kembali menggulung pelaku besar di sektor pertambangan Kalimantan Tengah.

Kali ini, Kejaksaan Agung menahan taipan batu bara Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kalimantan Tengah. Lalu, bagaimana dengan penanganan kasus di Kalimantan Barat?

Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal melalui PT Amin Koalindo Tuhup (AKT).

Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan tanpa izin sah.

Baca Juga: 5 Hal Tentang Wilayah Pertambangan Rakyat yang Wajib Diketahui

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan melalui rangkaian penyidikan yang telah berjalan.

“Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST dalam perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Penyidik mengungkap, PT AKT diduga tetap melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah dicabut sejak 2017.