Angin Kencang Terjang Undaan Kudus, Ratusan Rumah Rusak dan Satu Warga Terluka

Hujan disertai angin kencang yang melanda Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah pada Senin (30/3). Sebanyak 2 rumah dilaporkan rusak berat. Sumber: BPBD Kabupaten Kudus
Hujan disertai angin kencang yang melanda Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah pada Senin (30/3). Sebanyak 2 rumah dilaporkan rusak berat. (Dok. BPBD Kabupaten Kudus)

Faktakalbar.id, KUDUS – Bencana angin kencang di Kudus memporak-porandakan wilayah Kecamatan Undaan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Hujan deras yang disertai sapuan angin kencang tersebut mengakibatkan ratusan bangunan rumah milik warga setempat mengalami kerusakan dan menyebabkan satu orang warga dilaporkan menderita luka-luka.

Baca Juga: Akhir Pekan Dihantam Cuaca Ekstrem, BNPB Catat Rentetan Bencana Hidrometeorologi di Indonesia

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Selasa (31/3/2026) pagi, peristiwa nahas ini melanda empat desa secara bersamaan di wilayah Kecamatan Undaan.

Keempat wilayah yang terdampak langsung meliputi Desa Terangmas, Desa Kalirejo, Desa Glagahwaru, dan Desa Medini.

Laporan awal dari petugas di lapangan mencatat bahwa sebanyak dua unit rumah warga mengalami rusak berat akibat hantaman angin kencang di Kudus tersebut. Selain itu, terdapat 395 unit rumah warga lainnya yang saat ini masih dalam proses pendataan dan asesmen lebih lanjut oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus guna memastikan tingkat kerusakannya.

Secara keseluruhan, insiden hidrometeorologi basah ini berdampak pada 397 Kepala Keluarga (KK) yang berdomisili di empat desa terdampak. Hingga saat ini, proses penanganan darurat terus dilakukan secara intensif oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur BPBD, TNI, Polri, serta relawan kebencanaan setempat.

Pemerintah Kabupaten Kudus sejatinya telah mengantisipasi berbagai potensi bencana serupa. Sebelumnya, Bupati Kudus secara resmi telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 300.2/296/2025 yang mengatur tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi berupa banjir, longsor, dan angin kencang, yang berlaku mulai 28 Oktober 2025 sampai dengan 31 Mei 2026 mendatang.