Faktakalbar.id, PONTIANAK – Gubernur Kalbar Ria Norsan memimpin langsung apel pagi perdana yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal pasca-libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kegiatan yang melibatkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diselenggarakan di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak, pada Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Link Resmi Cek Hasil Administrasi PPPK Kemenhan 2026
Selain menjadi ajang silaturahmi, momentum apel perdana ini dimanfaatkan oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan untuk menegaskan sejumlah kebijakan strategis.
Fokus utama arahan tersebut menyoroti jaminan kelangsungan nasib tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wacana jam kerja baru, hingga penegakan kedisiplinan para pegawai negeri di lingkungan pemerintah provinsi.
Turut hadir dalam apel tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, Sekretaris Daerah Harisson, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah tingkat provinsi.
Di hadapan ribuan pegawai, Ria Norsan secara khusus menanggapi isu yang tengah berkembang terkait potensi pemerintah daerah merumahkan tenaga honorer dan PPPK. Ia menjamin bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen kuat untuk menjaga keberlanjutan kerja tenaga PPPK.
Baca Juga: Gaji Pegawai SPPG Tembus 7 Juta, Bisa PPPK
Langkah tersebut ditempuh dengan cara mengelola postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara cermat agar porsi belanja pegawai tidak melampaui ambang batas 30 persen.
“Terkait isu merumahkan PPPK, saya pastikan dan tegaskan bahwa kami berupaya semaksimal mungkin agar tidak sampai pada langkah tersebut. Kita kelola APBD dengan baik agar belanja pegawai tetap di bawah 30 persen sehingga nasib PPPK tetap aman,” tegas Ria Norsan.
Selanjutnya, pemimpin daerah tersebut juga memberikan tanggapan terkait wacana penerapan sistem kerja empat hari dalam seminggu yang belakangan ini mengemuka di tingkat nasional. Menurutnya, pemerintah daerah belum akan mengambil langkah sepihak.
















