Polisi Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Kubu Raya, Siapkan 13 Dasar Hukum Berlapis

Polres Kubu Raya tegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku karhutla di Kubu Raya. Polisi siapkan 13 dasar hukum untuk sanksi pidana pembakar hutan dan lahan.
Polres Kubu Raya tegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku karhutla di Kubu Raya. Polisi siapkan 13 dasar hukum untuk sanksi pidana pembakar hutan dan lahan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Setelah mendapatkan izin dari desa, laporan tersebut harus diteruskan ke tingkat Camat. Jika prosedur ini diabaikan dan kemudian terjadi kebakaran yang meluas, maka pihak peladang tersebut akan langsung diproses secara hukum,” jelas Ade.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama aparat kepolisian memberlakukan larangan mutlak pembukaan lahan dengan cara membakar di atas kawasan gambut.

Baca Juga: Antisipasi Karhutla Sejak Dini, Pemkab Kubu Raya Perkuat Koordinasi Terpadu

Regulasi ini ditetapkan secara spesifik karena karakteristik lahan gambut sangat rentan menjalar di bawah permukaan tanah dan sangat sulit untuk dipadamkan.

“Lahan gambut di Kubu Raya sangat rentan. Membakar di atas lahan gambut bukan hanya melanggar aturan, tapi membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat luas,” pungkasnya.

Adapun 13 landasan hukum yang akan digunakan polisi mencakup UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur terkait tata cara pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Melalui regulasi berlapis ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam mengelola lahan menjelang musim kemarau ekstrem.

(*Red)