Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menegaskan tidak akan memberikan kompromi terhadap pelaku karhutla di Kubu Raya.
Penegasan langkah hukum terkait pembakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut disampaikan secara langsung dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla di Kubu Raya, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Karhutla Kubu Raya Ancam Bandara Supadio dan Pemukiman
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, yang mewakili Kasatreskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, memaparkan secara rinci kesiapan penyidik dalam memproses hukum setiap pelanggaran yang memicu kebakaran lahan.
Pihak kepolisian telah menyiapkan 13 dasar hukum yang menjadi landasan kuat untuk menjerat perorangan maupun pihak korporasi.
“Terdapat 13 dasar hukum yang menjadi pijakan kuat bagi Satreskrim dalam melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Kami akan selalu menindaklanjuti setiap temuan, dan jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal-pasal yang berlaku adalah harga mati,” tegas Ade, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan evaluasi penanganan kasus pada tahun-tahun sebelumnya, kepolisian menilai bahwa potensi kebakaran lahan yang murni disebabkan oleh faktor alam sangatlah kecil. Ade mengungkapkan bahwa faktor kelalaian dan kesengajaan oknum tidak bertanggung jawab masih menjadi biang keladi utama terjadinya bencana kabut asap.
“Pengalaman yang sudah-sudah menunjukkan faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Oleh karena itu, edukasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar ada efek jera,” tambahnya.
Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku karhutla di Kubu Raya tidak hanya terbatas pada pengenaan sanksi administrasi bagi pihak perusahaan pembuka lahan, tetapi juga merambah ke sanksi pidana kurungan bagi masyarakat sipil yang terbukti melanggar ketentuan.
Dalam sosialisasi tersebut, polisi juga menyoroti pentingnya kepatuhan warga terhadap prosedur pembukaan lahan perladangan. Warga dilarang keras membuka lahan secara sembarangan dan wajib mengurus perizinan secara berlapis, mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga Kepala Desa.
















