Faktakalbar.id, KAPUAS HULU — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu memberikan atensi serius terhadap legalitas dan keselamatan transportasi darat.
Langkah ini diambil menyusul terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan travel asal Kapuas Hulu di ruas Jalan Trans Kalimantan, wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli, menjelaskan bahwa meskipun izin angkutan antar-kota dalam provinsi (AKDP) merupakan ranah Dishub Provinsi, pihaknya terus mendorong para pelaku usaha di kabupaten untuk patuh terhadap regulasi.
“Izin trayek antar-kota dalam provinsi itu ranah Dishub Provinsi. Kami di kabupaten selama ini rutin mengingatkan pelaku usaha transportasi agar segera mengurus izin tersebut,” ujar Serli, Senin (30/3/2026), dilansir dari media Pontianak Post.
Baca Juga: Jaksa Kejari Kapuas Hulu Terima Berkas Perkara di Boyan Tanjung, Empat Tersangka PETI Sudah Ditahan
Serli memaparkan, pemilik kendaraan travel memiliki dua skema legalitas yang bisa ditempuh. Pertama, mendaftarkan armada sebagai angkutan umum pelat kuning.
Kedua, tetap menggunakan pelat hitam namun wajib bernaung di bawah perusahaan berizin resmi yang melengkapi asuransi bagi penumpang.
Menurutnya, slot pengurusan izin sudah tersedia di tingkat provinsi, sehingga kini tinggal bergantung pada kesadaran pemilik kendaraan.
Terkait pengawasan, Dishub Kapuas Hulu mengakui adanya keterbatasan dalam memberikan sanksi langsung karena belum tersedianya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Oleh sebab itu, Dishub terus mengandalkan sinergi dengan Satlantas Kepolisian melalui razia gabungan rutin.
Menutup pernyataannya, Serli mengingatkan para pengemudi angkutan umum untuk selalu memprioritaskan keselamatan di atas kecepatan, terutama saat menempuh rute jarak jauh yang melelahkan.
















