“Kalau utang tidak dilunasi, perusahaan bersedia menyerahkan alat berat. Itu ada berita acaranya. Kami hanya menggeser alat sebagai jaminan, tapi dilaporkan mencuri,” ujarnya saat memberikan keterangan terkait duduk perkara sengketa tersebut.
Merasa haknya dirugikan dan justru diseret ke ranah pidana, para pihak terkait kemudian menempuh perlawanan hukum secara formal dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sintang guna menguji keabsahan proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Polres Sintang Dikepung Massa, Hukum Tiarap
Agenda sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut secara resmi dijadwalkan berlangsung pada hari ini. Penjagaan keamanan yang ketat pun diberlakukan oleh aparat kepolisian selama aksi massa di PN Sintang berlangsung guna memastikan seluruh tahapan persidangan dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan atau intervensi dari pihak luar.
(*Red)















