Kasus Kematian Santri Asal Kayong Utara Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Temukan Indikasi Kekerasan

"Kasus kematian santri asal Kayong Utara di Ponpes Labbaik masuki babak baru. Kuasa hukum KAHMI temukan indikasi trauma benda tumpul, bukan alergi obat."
Kasus kematian santri asal Kayong Utara di Ponpes Labbaik masuki babak baru. Kuasa hukum KAHMI temukan indikasi trauma benda tumpul, bukan alergi obat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA — Kasus kematian tragis seorang santri asal Kabupaten Kayong Utara, Irfan Zaki Azizi (16), di Pondok Pesantren Labbaik Indonesia memasuki babak baru.

Pihak keluarga korban kini resmi mendapatkan pendampingan hukum dari tim kuasa hukum Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (MW KAHMI) Kalimantan Barat untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ruhermansyah, M. Merza Berliandy, Yudith Evametha Vitranila, dan Anna Maylani, berkomitmen melakukan investigasi mendalam guna mengungkap fakta sebenarnya di balik meninggalnya Irfan pada 13 Maret 2025 lalu.

Kuasa hukum keluarga, M. Merza Berliandy, mengungkapkan bahwa penugasan ini merupakan instruksi langsung dari Ketum MW KAHMI Kalbar, Harisson Azroi. Saat ini, status aduan pihak keluarga telah meningkat menjadi laporan polisi.

Baca Juga: Masuk Napi Keluar Santri, Pesantren Ramadan di Lapas Pontianak Resmi Ditutup

“Ini juga merupakan tugas dari Ketum MW KAHMI Kalbar, Bapak Harisson Azroi. Artinya secara administrasi kami sudah bisa langsung bekerja untuk mengawal dan melakukan investigasi terhadap kasus ini,” ujar Merza, Sabtu (28/3/2026).

Berdasarkan investigasi awal dan konsultasi dengan ahli medis serta patologi, ditemukan kejanggalan pada penyebab kematian korban. Sebelumnya, pihak pesantren menyebut korban meninggal akibat reaksi alergi obat parasetamol. Namun, hasil visum, CT scan, dan pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya indikasi trauma akibat benturan benda tumpul serta pendarahan hebat.

“Menurut analisis medis yang kami peroleh, kondisi tersebut diduga kuat disebabkan oleh pendarahan hebat, bukan reaksi alergi obat seperti yang disampaikan sebelumnya,” tegas Merza.

Selain itu, tim hukum menemukan ketidaksesuaian keterangan. Pihak pesantren mengklaim korban masih bisa berjalan saat dibawa ke RS, namun keluarga mendapati korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka lebam di wajah serta tubuh yang sangat lemah.