Faktakalbar.id, KAPUAS HULU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Desa Pemawan, Kecamatan Boyan Tanjung.
Dalam pelimpahan ini, empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti diserahkan langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.
Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Haris Sipahutar, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/3/2026). Keempat tersangka yang kini telah ditahan berinisial AD, IS, RH, dan CPD.
“Empat tersangka yakni AD, IS, RH, dan CPD serta barang buktinya sudah kita tahan,” ungkap Haris Sipahutar, dilansir dari media Pontianak Post, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Jejak Pelarian Tahanan Kejari: Sembunyi di Sintang, Berakhir di Beting
Haris menjelaskan bahwa kronologi perkara ini bermula saat tim Polda Kalbar melakukan patroli di awal Februari 2026. Petugas menemukan aktivitas pertambangan ilegal di areal perkebunan sawit milik PT Ceram Agrotama Energi (CAE).
Diketahui, tersangka CPD merupakan pihak yang mengajak ketiga rekannya untuk menambang emas di lokasi perusahaan tersebut.
Selain para tersangka, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti teknis, di antaranya satu set alat pengecor emas, tabung gas 3 kg, tabung oksigen 5 kg, bubuk pijar, mangkok cor, magnet, telepon genggam, hingga uang tunai senilai Rp33,2 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 20 KUHP.
















