Faktakalbar.id, KAPUAS HULU — Berdasarkan data dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, hingga saat ini tercatat baru tiga lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah resmi mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Padahal, antusiasme masyarakat untuk melegalkan aktivitas tambang cukup tinggi dengan total 22 lokasi yang telah diajukan.
Ketiga lokasi yang sudah memiliki izin tersebut berada di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir (dua lokasi), dan Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di hampir 23 kecamatan di Kapuas Hulu.
Baca Juga: Polisi Imbau Warga Jauhi Titik Fenomena Gas Alam di Bunut Hilir Kapuas Hulu
Minimnya jumlah IPR yang terbit memicu keluhan dari para penambang lokal. Mereka menilai proses birokrasi untuk melegalkan aktivitas pertambangan rakyat masih sangat berbelit dan sulit ditembus meskipun persyaratan sudah coba dipenuhi.
“Kami menilai pemerintah sengaja mempersulit untuk mendapatkan IPR, sehingga banyak hal-hal yang harus kami penuhi,” keluh Samsul, salah satu penambang emas di Kapuas Hulu, Rabu (25/3/2026), dilansir dari media Pontianak Post.
Samsul menambahkan, para pekerja di lapangan terus dihantui rasa waswas akan penertiban oleh aparat penegak hukum. Padahal, menurutnya, warga sudah berupaya maksimal mengikuti aturan agar bisa bekerja secara legal.
Ia pun berharap agar kewenangan pemberian IPR bisa dipermudah dan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Lambatnya proses perizinan ini menjadi ironi di tengah rentetan kejadian memilukan di lokasi tambang ilegal. Belum lama ini, tujuh orang pekerja tambang emas tak berizin di Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor di lokasi kerja.
Di sisi lain, tim gabungan yang terdiri dari Polres, Kodim, dan Pemda Kapuas Hulu terus gencar melakukan penertiban aktivitas PETI, seperti yang baru-baru ini dilakukan di Kecamatan Suhaid. Namun, dalam razia tersebut petugas hanya menemukan peralatan tambang tanpa adanya pekerja di lokasi.
Persoalan ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan kebijakan yang mampu menjembatani urusan perut masyarakat dengan kepatuhan hukum pertambangan demi menghindari jatuhnya korban jiwa lebih lanjut.
Baca Juga: Capai 80 Ribu Orang, Kunjungan Wisatawan ke Kapuas Hulu Naik 21 Persen
(Nal)
















