Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Kargo Berisi Puluhan Botol Miras di Bandara Oksibil

Jajaran aparat keamanan gabungan bersama otoritas bandara dan perwakilan pemerintah daerah saat melakukan pemusnahan puluhan botol minuman keras ilegal di depan Terminal Bandara Oksibil.
Jajaran aparat keamanan gabungan bersama otoritas bandara dan perwakilan pemerintah daerah saat melakukan pemusnahan puluhan botol minuman keras ilegal di depan Terminal Bandara Oksibil. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Miras sudah jelas dilarang di Kabupaten Pegunungan Bintang. Pemerintah Daerah akan bersikap tegas terhadap para pelaku penyakit masyarakat ini,” ungkapnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Perwakilan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Andreas Kakadir, turut menyampaikan apresiasinya.

Ia memuji kinerja optimal Tim Penyakit Masyarakat (Pekat), jajaran petugas bandara, serta personel keamanan gabungan yang telah bekerja maksimal dalam mencegah peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum mereka.

Dalam kesempatan yang sama, aparat juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.

“Aparat keamanan Pegunungan Bintang berkomitmen penuh untuk memberantas miras agar tidak beredar, khususnya di Oksibil. Miras ini adalah pemicu penyakit masyarakat yang berdampak langsung pada rusaknya generasi muda. Mari kita jaga generasi penerus kita agar terhindar dari bahaya miras,” tambah Danpos Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Kapten Pas Achmad Rifai.

Kegiatan pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bandara Oksibil beserta jajaran perwakilan instansi ini menjadi bukti nyata keseriusan dan sinergitas yang solid antara jajaran TNI, Polri, Otoritas Bandara, dan Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberantas penyakit masyarakat di Bumi Pegunungan Bintang.

(*Red)