Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Kargo Berisi Puluhan Botol Miras di Bandara Oksibil

Jajaran aparat keamanan gabungan bersama otoritas bandara dan perwakilan pemerintah daerah saat melakukan pemusnahan puluhan botol minuman keras ilegal di depan Terminal Bandara Oksibil.
Jajaran aparat keamanan gabungan bersama otoritas bandara dan perwakilan pemerintah daerah saat melakukan pemusnahan puluhan botol minuman keras ilegal di depan Terminal Bandara Oksibil. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PEGUNUNGAN BINTANG – Aparat keamanan gabungan bersama Otoritas Bandara Oksibil dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekaligus memusnahkan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal.

Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pencegahan peredaran miras ilegal di Oksibil tersebut dilaksanakan secara langsung dan terbuka di pelataran depan Terminal Bandara Oksibil, Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Perkuat Perbatasan, TNI Bangun Pipanisasi Air Bersih di Papua Pegunungan

Dalam operasi penindakan dan pemeriksaan ketat tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Korpasgat Pos Oksibil (Satgas Yon Parako 466 Pasgat), personel penerbangan Aviation Security (Avsec), dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Udara memusnahkan total 27 botol minuman beralkohol.

Rincian barang bukti yang disita oleh aparat meliputi 13 botol Robinson Whiskey (Wiro) dan 14 botol minuman keras merek Iceland.

Berdasarkan hasil temuan tim gabungan di lapangan, para pelaku penyelundupan diketahui menggunakan modus operandi penyamaran yang terencana rapi guna mengelabui pengawasan mesin pemindai dan petugas.

Barang haram tersebut dikirim secara sembunyi-sembunyi menggunakan layanan kargo pesawat udara Trigana Air dengan nomor penerbangan PK-YSL yang melayani rute logistik dari Sentani menuju Oksibil.

Guna menghindari kecurigaan saat proses bongkar muat, puluhan botol miras ilegal di Oksibil itu dikemas secara tertutup dan rapat ke dalam tiga buah kardus.

Kemasan tersebut kemudian dimanipulasi dengan label pengiriman berupa logistik bahan pokok minyak goreng (Bimoli) dan cairan pembersih.

Namun, berkat kejelian serta kesigapan personel pengamanan bandara, upaya penyelundupan barang terlarang tersebut berhasil dihentikan sebelum beredar luas di tengah masyarakat.

Komandan Pos (Danpos) Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Kapten Pas Achmad Rifai, menegaskan bahwa penemuan barang bukti ini langsung ditindaklanjuti secara cepat dengan berkoordinasi secara ketat bersama pihak otoritas Bandara Sentani sebagai titik awal keberangkatan kargo tersebut.

“Pihak Bandara Oksibil terus berkomitmen dan mendukung penuh program Pemerintah Daerah untuk memberantas penyakit sosial di masyarakat, yang salah satunya adalah peredaran minuman keras,” tegas Danpos Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Kapten Pas Achmad Rifai.

Tindakan tegas aparat keamanan di kawasan objek vital bandar udara ini mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari jajaran pemerintah daerah setempat. Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pegunungan Bintang, Agus Taplo, yang hadir mewakili pihak eksekutif Pemda, menyatakan bahwa regulasi daerah mengenai larangan masuknya minuman keras sudah diatur secara absolut.