20 Kali Diperkosa dan Diancam Bunuh, Remaja di Singkawang Dihamili Ayah Tiri

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas mendesak pemerintah daerah segera membentuk Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) untuk menekan kasus kekerasan yang meningkat di wilayah tersebut.
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Dok. Ist)

Baca Juga: Paman Tiri di Pontianak Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Balita, Korban Terjangkit Penyakit Menular

Merasa curiga dengan kondisi fisik putrinya yang tidak biasa, ibu kandung korban kemudian membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan tim dokter secara mengejutkan menyatakan bahwa korban tengah dalam kondisi mengandung.

“Setelah diketahui hamil, korban akhirnya berani mengungkapkan aksi pemerkosaan tersebut ke ibunya, lalu mereka melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan tersangka langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Akibat perbuatan ayah tirinya tersebut, korban yang menanggung trauma mendalam dilaporkan telah melahirkan seorang anak perempuan pada tanggal 25 Oktober 2025 lalu.

Saat ini, kepolisian telah memproses kasus tersebut secara hukum hingga tuntas. Tersangka SW kini telah resmi ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Singkawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Atas tindakan kejahatan tersebut, tersangka SW dijerat dengan pasal pidana berat dan diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

(*Red)