Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Singkawang menahan seorang pria berinisial SW atas kasus tindak pidana asusila.
Tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan anak tiri di Singkawang yang menyebabkan korban hamil dan kini dilaporkan telah melahirkan seorang bayi perempuan.
Baca Juga: Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau
Aksi kejahatan seksual tersangka dilaporkan dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga Maret 2025 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan kepolisian, tersangka SW diketahui telah menyetubuhi anak tirinya tersebut hingga 20 kali.
Korban tidak berani melakukan perlawanan maupun melapor kepada orang lain karena terus berada di bawah tekanan dan ancaman maut dari pelaku yang tinggal satu atap dengannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Singkawang, AKP Raja Toga, membenarkan adanya ancaman kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku untuk memuluskan niat jahatnya terhadap korban.
“Modusnya ancaman akan dibunuh jika menolak,” ungkap AKP Raja Toga.
Terungkapnya kasus pemerkosaan anak tiri di Singkawang ini bermula ketika korban mulai mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut serta mengalami keterlambatan siklus menstruasi (datang bulan).
















