Permintaan maaf pun jadi klimaks. Bukan penutup, tapi justru pembuka bab baru. Karena setelah itu, efek domino mulai menari.
Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tanggal 26 Maret 2026, Abdul Wahid, eks Gubernur Riau nonaktif yang sedang menjalani sidang dugaan pemerasan di Dinas PUPR, melihat celah. Bukan celah hukum, tapi celah momentum.
Melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, permohonan tahanan rumah diajukan. Dengan penuh percaya diri, mereka menjadikan kasus Yaqut sebagai preseden. Seolah berkata, “Kami tidak minta keistimewaan, kami cuma minta konsistensi.”
Namun jaksa KPK tetap kaku seperti tembok beton. Permohonan ditolak. Alasan kesehatan dianggap tak berdasar. Empat bulan penyidikan tanpa keluhan berarti jadi bukti. Ini bukan soal sakit, ini soal kesempatan.
Baca Juga: Langgar UU, Kebijakan Era Yaqut Bikin 8.400 Jemaah Haji Reguler Gagal Berangkat
Tapi yang benar-benar bikin cerita ini naik level dari absurd ke legendaris adalah pernyataan dari Budi Prasetyo. Dengan nada datar, hampir administratif, ia mengungkap fakta yang efeknya seperti punchline komedi. Dari 81 tahanan korupsi di rutan KPK, 80 lainnya secara prinsip punya hak yang sama untuk mengajukan tahanan rumah, merujuk Pasal 108 KUHAP.
Di titik itu, publik tidak lagi marah sepenuhnya. Mereka tertawa. Tertawa getir. Karena bayangan yang muncul terlalu liar. Rutan KPK mendadak lengang. Sementara rumah-rumah pribadi berubah jadi “rutan versi deluxe.” Para tersangka sibuk menulis surat permohonan dengan alasan yang mungkin lebih kreatif dari naskah FTV, dari tekanan darah, kerinduan keluarga, hingga mungkin… kangen kasur sendiri.
KPK bilang semua akan dinilai kasus per kasus. Tapi publik sudah terlanjur menangkap pesan yang lebih besar, satu keputusan, satu permintaan maaf, bisa mengguncang persepsi tentang keadilan itu sendiri.
Akhirnya, kita sampai pada kesimpulan yang terasa seperti satire hidup. Di negeri ini, bukan hanya keputusan yang penting, tapi juga bagaimana dan kapan kita meminta maaf. Karena terkadang, satu kata “maaf” bisa lebih menggelegar dari satu vonis panjang.
Oleh: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
*Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksii.
















