-
X/Twitter: Telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan mulai menonaktifkan akun yang melanggar.
-
Bigo Live: Menaikkan batas usia menjadi 18+ dengan moderasi berlapis (AI dan manusia) serta mengubah klasifikasi usia di App Store.
-
TikTok: Berkomitmen menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi dan menangguhkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
-
Roblox: Menyesuaikan fitur di mana pengguna di bawah usia tertentu kemungkinan akan diarahkan ke mode offline.
YouTube dan Meta Tawarkan Pendekatan Berbeda
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid: Pers Jangan Korbankan Kepercayaan Publik Demi Algoritma
Berbeda dengan empat platform di atas, YouTube serta trio aplikasi milik Meta (Facebook, Instagram, Threads) hingga saat ini belum melakukan pemblokiran menyeluruh.
-
YouTube: Berpendapat bahwa pelarangan total berisiko menciptakan kesenjangan akses informasi dan pendidikan, terutama bagi anak di desa terpencil. Mereka lebih menawarkan penguatan fitur pengawasan orang tua seperti Family Link.
-
Meta: Menyoroti risiko perpindahan remaja ke platform yang lebih berbahaya jika dilarang secara total. Meta saat ini masih mengandalkan fitur “Akun Remaja” dengan perlindungan tambahan untuk usia 13-17 tahun.
Menkomdigi menegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi platform yang tidak segera menyelaraskan layanannya dengan hukum perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
(*Drw)
















