PP Tunas Berlaku: Daftar 8 Aplikasi yang Wajib Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun

8 Aplikasi Wajib Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Ilustrasi aplikasi. (Dok. Alexander Shatov/Unsplash)
  • X/Twitter: Telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan mulai menonaktifkan akun yang melanggar.

  • Bigo Live: Menaikkan batas usia menjadi 18+ dengan moderasi berlapis (AI dan manusia) serta mengubah klasifikasi usia di App Store.

  • TikTok: Berkomitmen menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi dan menangguhkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

  • Roblox: Menyesuaikan fitur di mana pengguna di bawah usia tertentu kemungkinan akan diarahkan ke mode offline.

YouTube dan Meta Tawarkan Pendekatan Berbeda

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid: Pers Jangan Korbankan Kepercayaan Publik Demi Algoritma

Berbeda dengan empat platform di atas, YouTube serta trio aplikasi milik Meta (Facebook, Instagram, Threads) hingga saat ini belum melakukan pemblokiran menyeluruh.

  • YouTube: Berpendapat bahwa pelarangan total berisiko menciptakan kesenjangan akses informasi dan pendidikan, terutama bagi anak di desa terpencil. Mereka lebih menawarkan penguatan fitur pengawasan orang tua seperti Family Link.

  • Meta: Menyoroti risiko perpindahan remaja ke platform yang lebih berbahaya jika dilarang secara total. Meta saat ini masih mengandalkan fitur “Akun Remaja” dengan perlindungan tambahan untuk usia 13-17 tahun.

Menkomdigi menegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi platform yang tidak segera menyelaraskan layanannya dengan hukum perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

(*Drw)