Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi dimulai pada hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Langkah tegas ini mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi privasi data anak dan mencegah eksploitasi data untuk kepentingan monetisasi bisnis.
Baca Juga: PP Tunas Resmi Berlaku 28 Maret 2026: TikTok, X, dan Bigo Live Mulai Blokir Akun Anak di Bawah Umur
Daftar 8 Aplikasi yang Menjadi Sasaran Utama
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan delapan platform besar dengan risiko tinggi terhadap anak yang wajib mematuhi aturan ini:
-
YouTube
-
TikTok
-
Facebook
-
Instagram
-
Threads
-
X (Twitter)
-
Bigo Live
-
Roblox
4 Platform Mulai Terapkan Pembatasan
Hingga hari ini, tercatat empat platform telah menunjukkan sikap kooperatif dan mulai melakukan langkah-langkah pembatasan:
















