Faktakalbar.id, LANDAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di sebuah rumah di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat (27/3/2026).
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB tersebut menyasar dua pria berinisial T dan A. Keduanya dilaporkan tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat petugas menyergap mereka di dalam rumah.
Kapolres Landak Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Yulianus Van Chanel mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Diduga Penyakit Kambuh, Penumpang Kelotok Tenggelam di Sungai Landak
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi,” jelas Yulianus Van Chanel.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggeledahan di bagian dapur rumah salah satu pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Kepala Dusun setempat.
Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,18 gram.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Yulianus Van Chanel menyampaikan apresiasi tinggi atas peran aktif warga yang berani melaporkan indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungannya.
















