PP Tunas Resmi Berlaku 28 Maret 2026: TikTok, X, dan Bigo Live Mulai Blokir Akun Anak di Bawah Umur

PP Tunas Berlaku: TikTok dan X Blokir Akun Anak
Ilustrasi TikTok. (Dok. Solen Feyissa/Unsplash)
  • X/Twitter: Telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret lalu dan mulai menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat per hari ini.

  • Bigo Live: Mengambil langkah paling ekstrem dengan mengubah klasifikasi menjadi 18+. Bigo Live bahkan telah menyurati App Store untuk menaikkan rating usia aplikasi serta menerapkan moderasi berlapis berbasis AI dan verifikasi manusia.

Teguran untuk Raksasa Digital Lainnya

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid: Pers Jangan Korbankan Kepercayaan Publik Demi Algoritma

Hingga saat ini, empat platform besar yakni YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads dilaporkan belum mengikuti jejak platform yang sudah patuh. Menkomdigi Meutya Hafid memberikan instruksi keras agar semua entitas bisnis digital segera menyelaraskan layanan mereka dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami kembali tegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jumat malam.

Implementasi PP Tunas ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia, sekaligus mengedukasi orang tua untuk lebih peduli terhadap keamanan data pribadi anak di internet.

(*Drw)