PP Tunas Resmi Berlaku 28 Maret 2026: TikTok, X, dan Bigo Live Mulai Blokir Akun Anak di Bawah Umur

PP Tunas Berlaku: TikTok dan X Blokir Akun Anak
Ilustrasi TikTok. (Dok. Solen Feyissa/Unsplash)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Tepat hari ini, Sabtu (28/3/2026), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas). Aturan yang disahkan Presiden Prabowo Subianto setahun lalu ini mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk memperketat akses bagi pengguna di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi melindungi privasi data anak agar tidak dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi bisnis.

Baca Juga: Komdigi Resmi Blokir 8 Medsos Anak Mulai Akhir Maret

Respons Platform: TikTok dan Roblox Mulai Berbenah

Beberapa platform besar menunjukkan komitmen terhadap aturan baru ini dengan status “kooperatif sebagian”:

  • TikTok: Telah berkomitmen secara tertulis untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun dijanjikan akan segera diumumkan.

  • Roblox: Platform game populer ini memilih kebijakan unik. Pemain yang teridentifikasi di bawah usia 13 tahun nantinya hanya diizinkan bermain dalam mode offline guna menghindari interaksi digital yang berisiko.

X (Twitter) dan Bigo Live “Patuh Penuh”

Berbeda dengan yang lain, X dan Bigo Live telah menyandang status “kooperatif penuh” karena sudah mengimplementasikan perubahan sistem: