-
Pemilik NPWP: 0,45%
-
Non-NPWP: 0,9%
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
-
Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan pajak 1,5% (NPWP) atau 3% (Non-NPWP).
Meskipun harga hari ini cenderung stabil, pergerakan nilai emas batangan di dalam negeri sangat dipengaruhi oleh dinamika harga emas global dan nilai tukar Rupiah.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Pastikan Anda terus memantau pembaruan harga setiap pagi pukul 08.30 WIB untuk mendapatkan data paling akurat sebelum bertransaksi.
(*Drw)
















