“Semoga dengan adanya niat baik, keseriusan dan kerjasama baik dari seluruh pihak, kita dapat segera memperoleh dan melakukan verifikasi terhadap data pemilik 91 SHM sehingga dapat segera menyelesaikan permasalahan ini,” tutur Belman Manik.
Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik 91 SHM tersebut diharuskan hadir di posko pengaduan guna dilakukan verifikasi dalam kurun waktu 60 hari kalender sejak Kamis, (26/3/2026) dengan menemui John Muller atau Hendrikus.
Seluruh pihak berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah tanpa adanya konflik maupun kekerasan di kemudian hari.
Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kontrakan di Mempawah Timur
(Mira)
















