“Satreskrim akan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil para pemilik lahan. Kami ingin mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Mudah-mudahan dari sembilan lokasi yang sudah kami segel, dalam waktu dekat pelakunya bisa teridentifikasi,” tegasnya.
Terkait aturan pembukaan lahan, praktik pengolahan lahan berbasis kearifan lokal sejatinya diperbolehkan asal selaras dengan peraturan daerah yang berlaku.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kalimantan Barat 27 Maret 2026: Potensi Hujan Ringan dan Waspada Karhutla
Namun, di luar pengecualian hukum tersebut, sanksi bagi pelaku pembakaran lahan secara ilegal dan tidak terkendali sangatlah tegas. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, oknum pembakar lahan terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Sebagai langkah preventif, kepolisian menekankan bahwa kunci keberhasilan penanggulangan karhutla di Kubu Raya bergantung pada kesadaran kolektif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita. Karhutla adalah ancaman bagi kesehatan dan ekosistem kita semua. Jika melihat atau memiliki informasi terkait aktivitas pembakaran lahan, mohon segera lapor melalui hotline 110,” tutupnya.
(*Red)
















