Pasang Garis Polisi di 9 Titik, Polres Kubu Raya Segel Lahan Karhutla di Sungai Raya Dalam

Personel Satreskrim Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lokasi kebakaran lahan di Sungai Raya Dalam untuk keperluan penyelidikan, Kamis (26/3/2026).
Personel Satreskrim Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lokasi kebakaran lahan di Sungai Raya Dalam untuk keperluan penyelidikan, Kamis (26/3/2026). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mengambil langkah penegakan hukum dengan menyegel sembilan titik lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), salah satunya berada di kawasan ujung Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (26/3/2026).

Langkah tegas ini diambil kepolisian untuk mensterilkan area terdampak guna mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Segel 9 Lokasi Karhutla di Kubu Raya, Pemilik Lahan Segera Dipanggil

Penyegelan lahan tersebut ditandai dengan pemasangan garis polisi (police line) oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya.

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, yang meninjau langsung area kebakaran menegaskan bahwa tindakan pengamanan ini merupakan prosedur operasional yang wajib dilakukan untuk mengunci tempat kejadian perkara (TKP).

“Printah tegas Bapak Kapolres tadi malam kami sudah melakukan pemasangan police line. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar lahan ini tidak dikelola atau dikerjakan oleh pihak mana pun, termasuk pemiliknya, selama proses penyelidikan berlangsung,” ujar Kompol Andri di TKP.

Langkah ini diinstruksikan langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, guna memastikan proses pengusutan berjalan optimal tanpa intervensi pihak luar.

Satreskrim saat ini tengah mendalami secara komprehensif apakah kebakaran lahan ini murni dipicu oleh faktor alam akibat cuaca ekstrem, atau terdapat unsur kesengajaan demi pembukaan lahan secara instan.

Tercatat hingga Kamis, sudah ada sembilan lokasi karhutla di Kubu Raya yang dipasangi garis polisi. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada sekadar penyegelan, melainkan menjadikan pemanggilan para pemilik lahan sebagai prioritas utama.