Baca Juga:Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
-
Pajak Pembelian (PPh 22):
-
Pemilik NPWP dikenakan tarif 0,45%.
-
Non-NPWP dikenakan tarif 0,9%.
-
-
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
-
Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan pajak sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (Non-NPWP).
-
Harga emas bersifat dinamis dan diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB. Penurunan harga hari ini dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar, termasuk penguatan nilai tukar mata uang dan kondisi ekonomi makro terbaru. Pastikan Anda selalu memantau pergerakan harga melalui kanal resmi sebelum mengeksekusi transaksi investasi Anda.
(*Drw)
















