Gubernur Ria Norsan Sampaikan LKPJ 2025, Tekankan Sinergi Pemprov dan DPRD Kalbar

Suasana Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kalbar, Jumat (27/3/2026).
Suasana Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kalbar, Jumat (27/3/2026). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Balairungsari Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, pada Jumat (27/3/2026).

Penyampaian laporan tahunan ini menjadi wujud kepatuhan kepala daerah terhadap amanat konstitusi guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Energi, Pemprov Kalbar Jajaki Teknologi Nuklir Rusia

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius. Agenda penting tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, Sekretaris Daerah Harisson, 34 Anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat.

Dalam pidatonya, Ria Norsan memaparkan bahwa penyampaian LKPJ Gubernur Kalbar 2025 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kebijakan otonomi daerah yang tertuang dalam aturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berinovasi melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis pada prakarsa dan partisipasi masyarakat luas.

“Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh komitmen dan sinergi antara Kepala Daerah dan DPRD, dengan dukungan perangkat daerah serta ASN. Komitmen ini kami wujudkan melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana yang mendukung aktivitas sosial dan ekonomi,” jelas Norsan di hadapan forum paripurna.

Ia menegaskan bahwa legislatif memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra sejajar eksekutif. Fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah yang dijalankan oleh DPRD menjadi penentu agar setiap kebijakan dalam dokumen LKPJ Gubernur Kalbar 2025 dapat dievaluasi secara objektif, berjalan efektif, dan tepat sasaran.