Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Singkawang Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus pencurian di Singkawang Tengah ini membuahkan hasil pada Rabu (25/3/2026) usai kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat setempat.
Baca Juga: Tersangka Pencurian Motor di Pontianak Utara Dibekuk Usai Buron 3 Bulan ke Sanggau
Perkara kejahatan ini berawal dari laporan resmi yang tercatat dengan Nomor LP/B/4/III/2026/SPKT/Polsek Singkawang Tengah/Polres Singkawang/Polda Kalbar, tertanggal 25 Maret 2026.
Aksi pembobolan tersebut diketahui terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Gang Bambu Runcing, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Korban dari tindak kejahatan ini adalah seorang pensiunan bernama Ramli. Saat kembali ke kediamannya pada keesokan harinya, korban mendapati kondisi rumahnya telah dibobol oleh komplotan pencuri. Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp5 juta.
Sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan raib digondol pelaku. Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya meliputi perangkat elektronik seperti alat pencetak (printer), pengeras suara (speaker), mixer, kipas angin, serta barang berharga lainnya termasuk tabung gas dan berbagai perlengkapan rumah tangga.
Baca Juga: Cegah Pencurian Rumah Kosong, Polda Kalbar Maksimalkan Patroli Operasi Ketupat Kapuas 2026
Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah, IPTU Eko Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut. Petugas kepolisian bergerak cepat melacak keberadaan tersangka usai mengantongi identitasnya dan mengetahui tempat persembunyiannya.















