Dukung Penuh Asta Cita, Pemprov Kalbar Paparkan Capaian Pembangunan di LKPJ 2025

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat memaparkan capaian kinerja dan penghargaan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat memaparkan capaian kinerja dan penghargaan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2025. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat mencatatkan kinerja positif dengan memborong 24 penghargaan berskala nasional dari pemerintah pusat sepanjang tahun 2025.

Deretan prestasi tersebut dipaparkan secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga: Gubernur Ria Norsan Sampaikan LKPJ 2025, Tekankan Sinergi Pemprov dan DPRD Kalbar

Rentetan penghargaan Pemprov Kalbar 2025 tersebut meliputi berbagai sektor strategis. Beberapa di antaranya adalah raihan Indeks Pelayanan Publik dengan kategori Sangat Baik (A) yang diberi nilai 4,26 oleh Kementerian PAN-RB, peringkat ketiga nasional Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK, serta Indeks Reformasi Birokrasi Bintang Lima yang merupakan nilai tertinggi di wilayah regional Kalimantan.

Selain itu, Pemprov Kalbar juga sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Di sektor transparansi, daerah ini dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif dan menduduki peringkat ketiga nasional untuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat.

Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa raihan puluhan penghargaan Pemprov Kalbar 2025 ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata komitmen aparat birokrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

Selain memaparkan capaian, Ria Norsan juga menjelaskan arah kebijakan makro daerah.

Ia menjabarkan bahwa perencanaan pembangunan di tingkat provinsi wajib tegak lurus dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Desain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Barat Tahun 2025–2029 disusun secara spesifik untuk menyokong pencapaian 8 Asta Cita, 17 Program Prioritas, serta 8 Proyek Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang menjadi visi Presiden dan Wakil Presiden RI.