“Bagi masyarakat yang ada di permukiman di mana pun berada, tidak membakar sampah pada saat angin kencang. Dan kalau membakar sampah, harus ditunggu. Pastikan apinya padam baru dipindahkan,” pungkasnya.
Dengan mengedepankan kepatuhan terhadap Perda, diharapkan produktivitas masyarakat melalui kearifan lokal tetap terjaga tanpa harus mengorbankan kualitas udara di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Polres Segel 9 Lokasi Karhutla di Kubu Raya, Pemilik Lahan Segera Dipanggil
(Mira)
















