Faktakalbar.id, PONTIANAK — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat menegaskan bahwa praktik pengolahan lahan berbasis kearifan lokal tetap diperbolehkan dan mendapat dukungan penuh, selama pelaksanaannya selaras dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi kolaboratif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tanpa meminggirkan hak-hak tradisional masyarakat.
Koordinator Harian Pusdalops Penanggulangan Bencana BPBD Kalbar, Daniel, menekankan bahwa kunci utama dalam menghadapi ancaman musim kemarau tahun ini adalah sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Kita menghimbau kepada masyarakat, mari kita bersama-sama mencegah terjadinya bencana asap. Apabila terjadinya bencana asap yang masif, itu sangat merugikan kita dari sisi kesehatan, aktivitas ekonomi, sampai pendidikan,” ujar Daniel, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga: Siaga Bencana Asap, 7 Kabupaten di Kalbar Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla
Terkait isu pembukaan lahan, Daniel secara spesifik memberikan ruang bagi masyarakat yang masih menggunakan tata cara tradisional.
Ia menyebut bahwa kearifan lokal memiliki tempat dalam sistem pencegahan bencana, asalkan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mengikuti rambu-rambu hukum yang ada.
“Kalau pun ada di antara warga yang akan melakukan pengolahan lahan berbasis kearifan lokal, silakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah. Ikuti agar tidak terjadi kebakaran yang tidak terkendali,” tegas Daniel.
Selain pengawasan di sektor lahan, Daniel juga mengingatkan warga di area permukiman untuk waspada terhadap aktivitas pembakaran sampah, terutama saat angin kencang yang berisiko memicu rambatan api ke bangunan atau lahan sekitar.
















