Hanguskan 2.713 Hektare Lahan, Pemprov Tetapkan Siaga Darurat Kebakaran Hutan di Riau Hingga November

Proses pemadaman api oleh petugas gabungan, pada Rabu (25/3). Sumber foto : BPBD Provinsi Kepulauan Riau
Proses pemadaman api oleh petugas gabungan, pada Rabu (25/3). Sumber foto : BPBD Provinsi Kepulauan Riau

Status siaga darurat untuk penanganan musibah kebakaran hutan di Riau telah ditetapkan dan diberlakukan secara resmi sejak Kamis (13/2/2026). Status tanggap darurat jangka panjang ini diproyeksikan akan terus berlaku hingga Minggu (30/11/2026) mendatang guna memaksimalkan operasi mitigasi pencegahan.

Dalam pelaksanaannya, proses penanganan karhutla di wilayah Riau tidak hanya mengandalkan satu metode operasi. Tim satuan tugas gabungan yang terdiri dari unsur BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat keamanan, dan elemen masyarakat terus menggencarkan upaya pemadaman berlapis. Taktik yang diterapkan mencakup pemadaman dari jalur darat oleh personel pemadam kebakaran (Damkar), serta operasi serangan udara (water bombing) menggunakan helikopter khusus guna menjangkau titik api di area gambut yang terisolasi.

Baca Juga: Medan Sulit Dijangkau, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Situbondo

Selain tindakan reaktif pemadaman, patroli pencegahan juga dilipatgandakan di berbagai wilayah rawan kebakaran. Langkah ini dilakukan secara simultan bersamaan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan seluas 321,21 hektare yang juga tengah terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah pada periode yang sama.

BNPB terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha perkebunan untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Kesiapsiagaan kolektif serta deteksi dini kemunculan titik api dinilai menjadi instrumen paling krusial untuk mencegah meluasnya kerusakan ekologi dan terganggunya aktivitas sosial akibat kabut asap pekat.

(*Red)