Baca Juga: 7 Aplikasi Populer Pemicu Kecanduan HP di Indonesia
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Los Angeles tersebut, juri memutuskan bahwa Meta dan Google wajib membayar ganti rugi materiil sebesar 3 juta dolar AS. Dari total denda yang dijatuhkan, Meta menanggung beban pembayaran terbesar, yakni mencapai 70 persen. Besaran angka ganti rugi ini dilaporkan masih berpeluang bertambah seiring dengan berlanjutnya tahapan musyawarah di tingkat juri.
Gugatan hukum ini diajukan oleh seorang wanita berusia 20 tahun berinisial KGM alias Kaley. Langkah hukum tersebut secara spesifik bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban langsung dari platform Instagram dan YouTube atas kerugian psikologis yang dialami penggugat. Sepanjang masa remajanya, Kaley dilaporkan menderita berbagai gangguan kesehatan mental yang serius, termasuk kecemasan ekstrem, depresi, hingga kondisi dismorfia tubuh akibat paparan algoritma platform.
Sebagai bentuk pembelaan di ruang sidang, kuasa hukum Meta berargumen bahwa masalah kesehatan mental yang dialami penggugat tidak serta-merta dipicu oleh aplikasi. Pihak perusahaan menyebut kondisi kehidupan rumah tangga Kaley yang kacau serta proses perceraian kedua orang tuanya jauh lebih dominan sebagai penyebab utama gangguan psikologis tersebut.
Namun, argumen pembelaan Meta berhasil dipatahkan oleh bukti-bukti kuat yang dihadirkan di meja hijau. Bukti dokumen yang dibeberkan memengaruhi juri untuk berpihak kepada Kaley. Fakta persidangan mengungkap bahwa Meta sebenarnya memahami secara penuh betapa adiktifnya platform mereka. Perusahaan diketahui telah meneliti masalah kecanduan media sosial ini secara internal, namun justru menggunakan temuan tersebut untuk merekayasa peningkatan interaksi di kalangan pengguna muda.
Keputusan hukum ini dinilai sebagai preseden penting. Beberapa hari sebelum putusan juri Los Angeles dibacakan, platform lain seperti TikTok dan Snap juga digugat atas kasus serupa, yang kemudian berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Deretan kasus ini menegaskan bahwa perusahaan teknologi dapat dituntut atas kerugian psikologis yang disebabkan oleh kurangnya fitur keamanan maupun sistem rekomendasi algoritma yang manipulatif.
Vonis ini diproyeksikan akan memicu gelombang tuntutan hukum baru dari pihak lain yang merasa dirugikan oleh raksasa teknologi tersebut. Menyikapi hasil putusan ini, baik Google maupun Meta diperkirakan kuat akan menempuh jalur banding. Meta secara resmi telah mengisyaratkan niatnya untuk mengajukan banding dan mengonfirmasi bahwa perusahaan tengah mempertimbangkan berbagai opsi hukum lanjutan guna merespons vonis tersebut.
(Natash)













