Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Dua perusahaan raksasa teknologi global, Meta dan Google, dinyatakan bersalah oleh pengadilan di wilayah Los Angeles, Amerika Serikat, pada Rabu (25/3/2026) waktu setempat.
Pihak juri menilai kedua entitas bisnis tersebut gagal mencegah permasalahan kecanduan media sosial yang terbukti secara signifikan membahayakan kesehatan mental seorang wanita muda.













