Tersangka Pencurian Motor di Pontianak Utara Dibekuk Usai Buron 3 Bulan ke Sanggau

Personel Polsek Pontianak Utara saat mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang sempat buron selama tiga bulan ke Kabupaten Sanggau.
Personel Polsek Pontianak Utara saat mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang sempat buron selama tiga bulan ke Kabupaten Sanggau. (Dok. Ist)

Baca Juga: Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku Curanmor Ambawang Diringkus Polisi

Setelah melakukan pelacakan selama kurang lebih tiga bulan, pihak kepolisian akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai kemunculan RIV di kawasan Jalan Parwasal 7.

“Dan benar, diduga pelaku dapat kami amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya,” terangnya terkait proses penangkapan di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim penyidik, RIV telah mengakui secara penuh seluruh perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut langsung dijual kepada pihak lain di kawasan Pontianak Timur.

Uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba serta membiayai pelariannya untuk bersembunyi di wilayah Kabupaten Sanggau selama tiga bulan terakhir.

Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, tersangka kini telah ditahan secara resmi di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pontianak Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pencurian motor di Pontianak Utara ini, penyidik mengenakan pasal tindak pidana pencurian kepada RIV.

Pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp500.000.000.

(*Red)