Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RIV (22), terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Parwasal 7, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, pada Selasa (24/3/2026) siang, setelah pelaku sempat melarikan diri dan buron selama kurang lebih tiga bulan.
Baca Juga: Kasus Curanmor di Sekadau Terungkap Cepat, Bermula dari Kunci Motor Tertinggal
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Aris Candra Putra, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku. Tim Maung dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyergapan setelah menerima informasi keberadaan pelaku.
“Benar kami telah mengamankan satu orang laki-laki RIV (22) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Parwasal 7 kemarin siang,” kata Aris Candra memberikan keterangan resminya.
Aris Candra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian motor di Pontianak Utara ini bermula dari laporan seorang warga pada 28 Desember 2025 silam. Korban melaporkan kehilangan kendaraan roda duanya saat sedang diparkir di halaman rumah.
Saat itu, kendaraan dipastikan sudah dalam keadaan dikunci stang. Namun, pelapor melakukan kelalaian dengan meninggalkan kunci sepeda motor yang diletakkan di dalam saku kompartemen kendaraan tersebut.
Menindaklanjuti laporan kehilangan itu, Kapolsek langsung menginstruksikan jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
















