Baca Juga: Karhutla di Kubu Raya Meluas, Petugas Berjibaku Lawan Api dan Dehidrasi Saat Puasa
Penanganan oleh Polres Kubu Raya tidak akan berhenti hanya pada tahap penyegelan fisik di lapangan. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pemilik lahan kini menjadi prioritas utama para penyelidik.
“Satreskrim akan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil para pemilik lahan. Kami ingin mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Mudah-mudahan dari sembilan lokasi yang sudah kami segel, dalam waktu dekat pelakunya bisa teridentifikasi,” tegasnya.
Andri juga memberikan peringatan keras bahwa sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan sangat berat. Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap individu atau korporasi yang terbukti dengan sengaja membakar lahan diancam dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang terhadap bencana karhutla di Kubu Raya, pihak kepolisian menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Warga Kabupaten Kubu Raya diajak untuk aktif melindungi kelestarian lingkungan dan segera melaporkan setiap indikasi pembakaran kepada pihak berwajib.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita. Karhutla adalah ancaman bagi kesehatan dan ekosistem kita semua. Jika melihat atau memiliki informasi terkait aktivitas pembakaran lahan, mohon segera lapor melalui hotline 110,” tutupnya.
(*Red)
















