Polres Segel 9 Lokasi Karhutla di Kubu Raya, Pemilik Lahan Segera Dipanggil

Polres Kubu Raya menyegel sembilan lokasi karhutla di Kubu Raya, termasuk di Sungai Raya Dalam. Pelaku pembakaran terancam sanksi pidana lima tahun penjara.
Polres Kubu Raya menyegel sembilan lokasi karhutla di Kubu Raya, termasuk di Sungai Raya Dalam. Pelaku pembakaran terancam sanksi pidana lima tahun penjara. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan dengan menyegel sebuah area yang terbakar di kawasan ujung Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (26/3/2026).

Penyegelan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan memasang garis polisi (police line) guna mensterilkan lokasi dan mempermudah proses penyelidikan.

Baca Juga: Bupati Sujiwo Pimpin Apel Siaga Karhutla di Kubu Raya

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, turun langsung memantau lokasi penyegelan lahan.

Ia menegaskan bahwa pemasangan garis polisi tersebut merupakan prosedur standar operasional (SOP) yang wajib dilakukan untuk mengamankan dan mengunci tempat kejadian perkara (TKP) dari aktivitas pihak luar.

Menurut Andri, tindakan penyegelan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika.

Tujuannya adalah memastikan seluruh tahapan penyelidikan penyebab kebakaran dapat berjalan optimal tanpa adanya intervensi atau gangguan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

“Printah tegas Bapak Kapolres tadi malam kami sudah melakukan pemasangan police line. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar lahan ini tidak dikelola atau dikerjakan oleh pihak mana pun, termasuk pemiliknya, selama proses penyelidikan berlangsung,” ujar Kompol Andri.

Langkah penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara terukur. Saat ini, tim penyidik Satreskrim tengah mendalami secara komprehensif apakah insiden kebakaran hebat di lokasi tersebut murni dipicu oleh faktor alam akibat cuaca ekstrem, atau terdapat unsur kesengajaan dari oknum tertentu yang bermaksud membuka lahan perkebunan secara instan.

Hingga Kamis (26/3/2026), aparat kepolisian mencatat sudah terdapat sembilan titik lokasi karhutla di Kubu Raya yang resmi dipasangi garis polisi.