“Upaya penanganan karhutla di lokasi melibatkan lintas sektor, mulai dari BPBD provinsi dan kabupaten, TNI-Polri, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga relawan pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat,” ungkapnya. Ia turut mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan kebiasaan membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.
Sebagai langkah mitigasi bencana kabut asap secara regional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejauh ini telah menetapkan status siaga darurat penanganan karhutla melalui SK Nomor 97/BPBD/2026. Status ini berlaku terhitung sejak 2 Februari hingga 15 November 2026.
Baca Juga: Deteksi 40 Titik Panas, Pemkab dan Polres Gelar Apel Siaga Karhutla di Kubu Raya
Kebijakan siaga darurat tersebut juga diikuti oleh sejumlah pemerintah tingkat kabupaten. Kabupaten Kubu Raya memberlakukan status serupa sejak 15 Januari hingga 31 Desember 2026.
Sementara itu, Kabupaten Ketapang menetapkan siaga darurat pada 15 Januari–15 April 2026, dan Kabupaten Sambas pada 19 Januari–19 April 2026.
Kabupaten Mempawah turut bersiaga mulai 28 Januari hingga 31 Desember 2026, disusul oleh Kabupaten Sanggau yang menetapkan status siaga sejak 26 Januari hingga Desember 2026.
(*Red)
















