Pelarian Residivis Curanmor di Bengkayang Berakhir di Kamar Kos Pontianak

Tersangka IR saat diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah indekos di Kota Pontianak usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Tersangka IR saat diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah indekos di Kota Pontianak usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bengkayang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Jajaran aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku kejahatan berinisial IR yang kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Desa Dharma Bhakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut dilakukan saat tersangka tengah tertidur lelap di sebuah kamar indekos di Kota Pontianak pada Selasa (24/3/2026).

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Belitang Sekadau

Aksi pencurian sepeda motor itu sendiri dilaporkan terjadi pada Minggu (22/3/2026). Dalam melancarkan tindak kejahatannya, pelaku IR terbukti memanfaatkan kelengahan dan kelalaian korban yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di lokasi kejadian.

Berdasarkan laporan awal, korban meninggalkan sepeda motor dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel pada lubang kunci kendaraan. Kondisi ini secara otomatis memudahkan pelaku untuk langsung menyalakan mesin dan membawa kabur motor incaran tanpa perlu merusak sistem keamanan bawaan pabrik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan catatan rekam jejak kepolisian, IR dipastikan bukanlah pemain baru dalam dunia kriminalitas di wilayah hukum setempat. Tersangka dikenal luas oleh pihak berwajib sebagai seorang penjahat kambuhan yang sebelumnya pernah diproses hukum atas berbagai kasus tindak pidana.

Rekam jejak kriminal IR mencakup keterlibatan dalam kasus peredaran uang palsu, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terdahulu, hingga aksi perampasan telepon seluler yang sempat meresahkan warga di wilayah Kota Singkawang.

Pihak kepolisian juga mengungkap fakta tambahan terkait rangkaian aksi kejahatan tersangka residivis curanmor di Bengkayang ini. Sebelum kepergok beraksi di wilayah Kecamatan Teriak, IR diketahui telah melakukan tindak kejahatan serupa di setidaknya dua lokasi yang berbeda.

Salah satu aksi pencurian kendaraan bermotor sebelumnya dilakukan oleh tersangka di kawasan Karimunting pada bulan Januari 2026 lalu. Pada aksi kejahatan di wilayah Karimunting tersebut, IR tidak beraksi seorang diri, melainkan dibantu oleh seorang rekan komplotannya yang berinisial W.