“Termasuk persoalan antrean BBM yang sempat terjadi, itu juga harus menjadi perhatian kita bersama,” tambah Wali Kota.
Terkait disiplin pegawai, Edi menegaskan pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Pelarian Residivis Curanmor di Bengkayang Berakhir di Kamar Kos Pontianak
Meski sanksi akan diberikan bagi yang melanggar, pemerintah tetap mempertimbangkan kendala teknis di lapangan seperti hambatan transportasi saat arus mudik.
Sementara itu, mengenai wacana sistem kerja empat hari atau work from anywhere (WFA), Pemkot Pontianak memutuskan untuk belum menerapkannya.
Menurut Edi, sistem kerja tatap muka langsung masih jauh lebih efektif mengingat luas wilayah kota yang relatif kecil dan domisili mayoritas ASN berada di dalam kota.
Hal senada juga berlaku untuk kebijakan pendidikan, di mana pembelajaran daring tidak menjadi prioritas.
Kota Pontianak menilai pembelajaran tatap muka tetap menjadi pilihan utama pasca libur panjang berakhir.
“ASN harus lebih peduli, mampu membaca situasi, dan bergerak cepat dalam memitigasi berbagai persoalan yang berdampak pada masyarakat,”tutup Edi.
(FR)
















