Tersangka diketahui membeli Pertalite secara berulang-ulang di beberapa SPBU berbeda dengan memanfaatkan kendaraan pikap. Bahan bakar yang berhasil dikumpulkan kemudian disalin dan disimpan ke dalam jerigen.
Hasil timbunan BBM tersebut lantas dijual kembali kepada masyarakat melalui fasilitas kios Pertamini dengan patokan harga yang melonjak di atas harga resmi pemerintah.
“Pelaku menjual Pertalite dengan harga berkisar antara Rp12 ribu hingga Rp17 ribu per liter,” jelas Happy memaparkan besaran harga jual ilegal tersebut.
Praktik culas ini secara nyata sangat merugikan masyarakat luas, khususnya di tengah situasi krisis pasokan BBM subsidi daerah. Selain menjadi penyebab utama panjangnya antrean di SPBU, aksi penimbunan ini juga memicu distorsi harga di tingkat pengecer.
Merespons hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta tidak segan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penimbunan. Langkah penegakan hukum ini dinilai krusial guna menjaga agar distribusi bahan bakar subsidi tetap tepat sasaran.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitarnya.
(*Red)
















